Senin, 28 Januari 2013

KONDISI SDN 1 BOJONGSARI KEC.ALIAN KAB.KEBUMEN


INFORMASI KHUSUS TENTANG
SDN 1 BOJONGSARI KECAMATAN ALIAN
KABUPATEN KEBUMEN




OLEH:

NAMA                     :  Hj. SUWARNI MT, S.Pd., M.Pd
NO PESERTA        :  110820
INSTANSI               :  SDN 1 BOJONGSARI

3.2 Fasilitas Informasi Khusus Tentang
A. Prosedur Penggunaan Sarana dan Prasarana SDN 1 Bojongsari Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen
Sarana pendidikan adalah alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan.misalnya; Ruang, Buku, Perpustakaan, Laboratorium dsb. Prasarana pendidikan adalah alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan.misalnya: lokasi/tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, uang dsb.
Ø  Jenis Sarana Pra SaranaPendidikan
1.      Bangunan dan perabot sekolah
2.      Alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan ,
alat-alat peraga dan laboratorium.
3.      Media pendidikan yang dapat dikelompokkan menjadi audiovisual yang menggunakan alat penampil dan media yang tidak menggunaakan alat penampil
Ø  Bentuk Pra Sarana Pendidikan
1.      Ruang kelas
2.      Ruang perpustakaan
3.       Ruang laboratorium 
4.      Fasilitas olah raga
5.      Tempat bermain/upacara

Ø  Komponen Sarana/Pra Sarana
1.     Lahan (Lahan Terbangun, Lahan Terbuka, Lahan kegiatan praktek , dan lahan pengembangan)
2.     RUANG (pendidikan, administrasi, penunjang)
3.     PERABOT (Perabot pendidikan, Perabot administrasi, Perabot penunjang)
4.     ALAT DAN MEDIA PENDIDIKAN
5.     BUKU/BAHAN AJAR (Buku pegangan, Buku Pelengkap, buku sumber, dan buku bacaan)

Kondisi bangunan gedung yang baik dan lingkungan sekolah yang bersih akan sangat membantu menciptakan lingkungan belajar dan mengajar yang kondusif dan sehat. Itu selanjutnya akan meningkatkan prestasi siswa. Kedua, peningkatan kapasitas “menggunakan dan memelihara” adalah wahana “berbudaya” bagi pengguna, khususnya siswa. Siswa adalah anggota masyarakat yang tergolong “penduduk usia sekolah.”
Setiap sekolah bagaimanapun kondisinya tentu mempunyai aset yang seharusnya dikelola dengan baik. Aset sekolah, baik gedung, sarana, prasarana dan lingkungannya merupakan wahana belajar yang perlu diperlakukan sebagai “amanah” yang perlu dikelola dengan baik.
Dengan adanya prosedur penggunaan sarana dan prasarana sekolah merupakan upaya untuk mengelola sarana-prasarana sekolah agar nilai gunanya tidak merosot. Secara makro manajemen aset sarana prsaini menyangkut kegiatan inventarisasi atau penyusunan data-base sarana-prasarana sekolah, penyusunan program pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan pembangunan (kembali) gedung sekolah, perangkat dan lingkungannya. Secara mikro, manajemen aset sekolah di tingkat sekolah sendiri menyangkut upaya pemeliharaan dan perawatan kecil yang dilakukan oleh warga sekolah sendiri (siswa, guru, penjaga, komite sekolah, masyarakat sekitar).
Sarana dan prasarana sekolah yang difokuskan untuk didata dan dilakukan kegiatan pemeliharaannya dalam hal itu terutama: ruang kelas, ruang guru, ruang pimpinan, perpustakaan, laboratorium (IPA), ruang UKS, tempat ibadah, jamban (KM/WC), gudang, ruang sirkulasi dan tempat bermain/olah raga.
Buku Petunjuk Teknis ini difokuskan pada pemeliharaan yang dilakukan pada tingkat sekolah. Maksudnya ialah sebagai alat bantu untuk menerapkan, melaksanakan dan membiasakan kegiatan pemeliharaan di tingkat sekolah.
Pemeliharaan dan pengawasan secara kontinyu terhadap kondisi komponen-komponen bangunan gedung sekolah akan sangat membantu untuk menekan pembiayaan yang besar serta dapat mengurangi tingkat kerusakan yang parah. Untuk itu peran serta dan kontribusi pihak-pihak terkait di tingkat internal sekolah sangat membantu terlaksananya kegiatan pemeliharaan.
Secara lebih jelas prosedur dari pemeliharaan sarana-prasarana sekolah dan lingkungannya secara ringkas ialah seperti uraian di bawah ini:
a.    Mempertahankan kondisi bangunan atau komponen-komponen bangunan agar tetap berfungsi dan memenuhi keandalan bangunan.
b.     Mewujudkan masa pakai (lifetime) bangunan agar lebih lama.
c.    Menjaga dan meningkatkan wujud bangunan serta menghindarkan dari pengaruh-pengaruh yang merusak.
d.   Membuat umur bangunan menjadi lebih panjang, ditinjau dari aspek: ekonomis, kekuatan, keamanan, kenyamanan dan penampilan bangunan.
e.     Mewujudkan efisiensi/ekonomis kebutuhan besaran anggaran yang diperlukan.

Dengan kata lain, pemeliharaan sarana-prasarana sekolah dan lingkungannya dimaksudkan untuk:
a.    Untuk mengoptimalkan pemakaian dan umur bangunan, jika dilihat dari faktor ekonomis bahwa memelihara adalah untuk mencapai efisiensi penggunaan anggaran perawatan.
b.    Untuk menjamin kesiapan operasional penggunaan gedung dan penunjangnya, sehingga kegiatan yang dilakukan dapat optimal.
c.    Untuk menjamin keandalan bangunan melalui kegiatan pengechekan secara rutin dan teratur.
d.   Untuk menjamin keselamatan orang atau siswa yang menggunakan gedung beserta sarana penunjangnya.
Untuk itu, maka langkah penting yang perlu diketahui dan dilaksanakan ialah langkah-langkah dalam pemeliharaan sarana-prasarana sekolah dan lingkungan sekolah ini. Beberapa tindakan awal yang perlu dilakukan dalam pemeliharaan sarana-prasarana sekolah dan lingkungan sekolah sebagai berikut:
a.       Membangkitkan rasa memiliki sekolah kepada seluruh siswa.
b.      Membina siswa untuk disiplin dengan cara yang efektif dan di terima oleh semua siswa.
c.       Memupuk rasa tanggung jawab kepada siswa untuk menjaga dan memelihara keutuhan dari sarana dan prasarana gedung sekolah yang ada.
d.      Siswa dilibatkan dalam hal kegiatan positif yaitu:
1)      Regu piket harian (semua siswa terlibat) yang betugas membersihkan kelas setiap hari (sebelum dan atau setelah jam pelajaran),
2)      Kegiatan Jumat bersih (atau hari lain seminggu sekali), sesuai jadwal kegiatan yang direncanakan sekolah
3)      Memberikan kebebasan siswa di bawah koordinasi ketua kelas untuk mengatur tampilan kelasnya senyaman dan seindah mungkin
4)      Lomba kebersihan kelas setahun (atau enam bulan) sekali.

e.       Sarana dan prasarana gedung sekolah disiapkan secara prima sehingga tidak mudah rusak jika digunakan secara benar.
f.       Memberikan arahan/pengaruh yang dapat menyebabkan guru dan kepala sekolah tergerak untuk melaksanakan tugas dan kegiatannya secara bersama-bersama melakukan upaya pemeliharaan.
g.      Melakukan pembinaan dan kerjasama dengan masyarakat di luar sekolah untuk andil di dalam menjaga gedung sekolah secara bersama-sama.

B.  Tata Tertib Guru SDN 1 Bojongsari SDN 1 Bojongsari Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen


Tata tertib dibuat dengan tujuan agar menjadi pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewajibannya selaku pengajar dan pendidik demi tercapai tujuan pendidikan nasonal berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Tata tertib dibuat dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh pemerintah pusat Departemen Pendidikan Nasional dan Pemerinatah Provinsi Daerah, serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku serta masing-masing instansi.
Adapun tata tertib yang berlaku di SDN 1 Bojongsari Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen yaitu sebagi berikut:

PERATURAN DAN TATA TERTIB GURU
A.    KEHADIRAN GURU
1.         Guru harus sudah hadir sekolah  15  menit (lima belas) menit  sebelum pelajaran dimulai. Pelajaran dimulai pukul 07.15.
2.         Bila guru terlambat hadir kurang dari 15 (lima belas) menit, dapat melanjutkan pelajaran apabila telah  mendapat izin dari Guru Piket
3.          Bila guru terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit tidak diperkenankan mengajar pada jam tersebut
4.          Guru yang tidak masuk mengajar :
a.  Harus memberitahu terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah
b.  Bila guru tidak masuk dalam 3 (tiga) hari berturut-turut harus menyertakan surat keterangan dokter atau alasan yang riil
c.   Guru yang tidak masuk dalam 1 (satu) minggu berturut-turut tanpa pemberitahuan ke sekolah, sekolah akan memberikan surat peringatan 1, 2 dan apabila Surat tidak ada tanggapan maka sekolah akan mengeluarkan secara sepihak bagi GTT dan GBS, PNS/ akan  oleh orang tua / wali. Sekolah akan memberikan surat peringatan. Peringatan 1, ke-2 dan apabila Surat tidak ada tanggapan maka sekolah akan mengeluarkan sepihak.

B.     KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR DI SEKOLAH
1.         Guru wajib memakai pakaian yang rapih dan sopan sesuai dengan kode etik guru
2.         Setiap Guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program Tahunan/Program Semester Mata Pelajaran yang diampu pada setiap KBM
3.         Mengisi Daftar Hadir Siswa pada setiap KBM dan memasukkan nilai siswa pada Daftar Nilai
4.         Mengisi Agenda Penyajian dan Agenda Kelas pada setiap pelaksanaan KBM
5.         Mempedomani Lonceng Kantor pada setiap penggantian jam pelajaran dan pulang
6.         Menyusun Kisi-Kisi Soal dan Soal pada setiap Penyelenggaraan Ujian Sumatif/Ujian Akhir Sekolah (US)
7.         Melakukan tindakan kelas pada Ramedial
8.         Selalu memberikan contoh dan panutan dalam bertindak, baik disekolah maupun dilingkungan masyarakat
9.         Membuat terobosan baru/inovasi dalam program pembelajaran agar siswa belajar menyenangkan
10.     Guru bersama warga sekolah diwajibkan menjaga ketenangan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan lingkungan sekolah
11.     Guru dilarang merokok pada waktu sedang mengajar
12.     Guru dilarang makan di ruang kelas selama pelajaran berlangsung
13.     Guru dilarang melakukan tindakan apapun yang mengganggu ketenangan belajar dikelasnya atau  dikelas lain
14.     Guru dilarang membawa barang dagangan di kelas
15.     Guru dilarang atau membawa putra/putrinya ke dalam kelas ketika pelajaran berlangsung
16.     Guru disarankan untuk tidak duduk di atas meja siswa ketika menjelaskan dan atau mengajar siswa
17.      Guru yang melaksanakan KBM 100% selama 1 tahun, sekolah akan memberikan penghargaan.

C.    MENINGGALKAN SEKOLAH
1.         Tanpa ada izin Kepala Sekolah atau Guru Piket yang bertugas, Guru tidak diperkenankan meninggalkan sekolah sebelum mengajar selesai
2.         Guru yang sakit atau alasan tertentu diperkenankan meninggalkan sekolah setelah yang bersangkutan melaporkan kepada Kepala Sekolah atau Guru Piket
3.          Guru tidak dibenarkan meninggalkan kelas sebelum pergantian jam pelajaran
4.         Guru tidak dibenarkan waktu jam istirahat meninggalkan sekolah tanpa sepengetahuan Guru piket dan Kepala Sekolah.

D.    PERALATAN BELAJAR
1.         Guru diwajibkan melengkapi dan membawa administrasi guru sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh sekolah
2.         Guru dilarang membawa buku-buku/ barang lain yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran sekolah
3.         Guru diwajibkan membawa buku pendamping pelajaran sebagai referensi
4.         Guru wajib membuat/menggunakan alat bantu/ peraga jika pokok bahasa tersebut memerlukan.

E.     PAKAIAN SERAGAM DAN PENAMPILAN
1.         Guru setiap hari diharuskan menggunakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah ;
a.    Hari Senin dan Selasa memakai seragam PSH
b.    Hari Rabu seragam Lurik
c.    Hari Kamis memakai batik
d.   Hari Jum’at memakai pramuka
e.    Hari Sabtu memakai batik / PGRI

2.         Guru dilarang keras memakai sepatu yang diinjak belakangnya atau sandal, tanpa alasan yang kuat.
3.         Guru pria dilarang berambut gondrong dan plontos, Guru Wanita dilarang memakai perhiasan yang berlebihan dan memakai make up yang tidak pantas dan berlebihan, dilarang berambut sask atau menggunakan Wiq (rambut palsu)
4.          Guru tidak boleh memelihara kuku yang panjang atau tidak terawat.

F.     PENGAWASAN
1.         Guru diharapkan selalu memeriksa  tugas yang diberikan dan serta memberikan teguran dan bimbingan, apabila hasil dan prestasi belajar siswa menurun
2.         Guru diwajibkan memenuhi panggilan dan teguran dari Kepala Sekolah sehubungan dari persoalan yang ada
3.         Guru diharapkan selalu memeriksa/ tanda tangani bukti kehadiran (absensi)
4.         Guru diwajibkan memberitahukan secepatnya apabila terjadi perubahan alamat/tempat tinggal.

G.    LAIN-LAIN
1.             Guru wajib menjaga kode etik keguruan
2.             Guru diwajibkan mengikuti upacara pada hari Senin ataupun Upacara yang lain.
3.             Guru wajib mengikuti semua kegiatan dan program yang ada di sekolah dengan baik
4.             Guru diwajibkan saling menghormati dan bersikap sopan santun kepada Orang Tua/ Wali, Guru, Pegawai, Siswa lainnya ataupun pihak yang dikenal
5.             Guru diwajibkan menjunjung nama baik sekolah (SD Negeri 1 Bojongsari) baik di lingkungan dan atau di luar sekolah dan dimanapun berada
6.              Guru diwajibkan memiliki pengenal SD Negeri 1 Bojongsari
7.             Guru dilarang membawa setiap persoalan dari luar kesekolah atau sebaliknya
8.             Guru dilarang mengadakan les (kursus) tanpa sepengetahuan / izin Kepala Sekolah
9.         Guru diwajibkan mengikuti kegiatan yang menjadi program SD Negeri 1 Bojongsari
10.      Guru wajib mengikuti rapat, worshop dan sejenisnya yang diselenggarakan oleh SD Negeri 1 Bojongsari

H.    SANKSI-SANKSI
1)        Guru yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban dan atau melanggar tata tertib tersebut di atas akan dikenakan sanksi-sanksi berupa ;
  a.    Teguran
  b.    Peringatan tertulis/ perjanjian
  c.      Sekorsing
  d.    Dikeluarkan dengan tidak hormat.

2)         Guru akan dikeluarkan dari SD Negeri 1 Bojongsari apabila ternyata guru tersebut telah terlibat kriminalitas (kejahatan)
a.     Pelanggaran susila
b.      Mengancam Kepala Sekolah, guru lain, dan pegawai Tata Usaha SD Negeri 1 Bojongsari
c.     Meresahkan warga sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar