3.2 Fasilitas Informasi Khusus Tentang
A.
Prosedur Penggunaan Sarana dan Prasarana SDN 1 Bojongsari Kecamatan Alian
Kabupaten Kebumen
Sarana
pendidikan adalah alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan.misalnya;
Ruang, Buku, Perpustakaan, Laboratorium dsb. Prasarana pendidikan adalah alat
tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan.misalnya: lokasi/tempat,
bangunan sekolah, lapangan olahraga, uang dsb.
Ø Jenis Sarana Pra
SaranaPendidikan
1.
Bangunan dan perabot
sekolah
2.
Alat pelajaran yang
terdiri dari pembukuan ,
alat-alat
peraga dan laboratorium.
3.
Media pendidikan yang
dapat dikelompokkan menjadi audiovisual yang menggunakan alat penampil dan
media yang tidak menggunaakan alat penampil
Ø Bentuk Pra Sarana
Pendidikan
1.
Ruang kelas
2.
Ruang perpustakaan
3.
Ruang laboratorium
4.
Fasilitas olah raga
5.
Tempat bermain/upacara
Ø Komponen Sarana/Pra
Sarana
1. Lahan (Lahan
Terbangun, Lahan Terbuka, Lahan kegiatan praktek , dan lahan pengembangan)
2. RUANG
(pendidikan, administrasi, penunjang)
3. PERABOT
(Perabot pendidikan, Perabot administrasi, Perabot penunjang)
4. ALAT DAN MEDIA
PENDIDIKAN
5. BUKU/BAHAN
AJAR (Buku pegangan, Buku Pelengkap, buku sumber, dan buku bacaan)
Kondisi
bangunan gedung yang baik dan lingkungan sekolah yang bersih akan sangat
membantu menciptakan lingkungan belajar dan mengajar yang kondusif dan sehat.
Itu selanjutnya akan meningkatkan prestasi siswa. Kedua, peningkatan kapasitas
“menggunakan dan memelihara” adalah wahana “berbudaya” bagi pengguna, khususnya
siswa. Siswa adalah anggota masyarakat yang tergolong “penduduk usia sekolah.”
Setiap
sekolah bagaimanapun kondisinya tentu mempunyai aset yang seharusnya dikelola
dengan baik. Aset sekolah, baik gedung, sarana, prasarana dan lingkungannya
merupakan wahana belajar yang perlu diperlakukan sebagai “amanah” yang perlu
dikelola dengan baik.
Dengan
adanya prosedur penggunaan sarana dan prasarana sekolah merupakan upaya untuk
mengelola sarana-prasarana sekolah agar nilai gunanya tidak merosot. Secara
makro manajemen aset sarana prsaini menyangkut kegiatan inventarisasi atau
penyusunan data-base sarana-prasarana sekolah, penyusunan program
pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan pembangunan (kembali) gedung sekolah,
perangkat dan lingkungannya. Secara mikro, manajemen aset sekolah di tingkat
sekolah sendiri menyangkut upaya pemeliharaan dan perawatan kecil yang
dilakukan oleh warga sekolah sendiri (siswa, guru, penjaga, komite sekolah,
masyarakat sekitar).
Sarana
dan prasarana sekolah yang difokuskan untuk didata dan dilakukan kegiatan
pemeliharaannya dalam hal itu terutama: ruang kelas, ruang guru, ruang
pimpinan, perpustakaan, laboratorium (IPA), ruang UKS, tempat ibadah, jamban
(KM/WC), gudang, ruang sirkulasi dan tempat bermain/olah raga.
Buku
Petunjuk Teknis ini difokuskan pada pemeliharaan yang dilakukan pada tingkat
sekolah. Maksudnya ialah sebagai alat bantu untuk menerapkan, melaksanakan dan
membiasakan kegiatan pemeliharaan di tingkat sekolah.
Pemeliharaan
dan pengawasan secara kontinyu terhadap kondisi komponen-komponen bangunan
gedung sekolah akan sangat membantu untuk menekan pembiayaan yang besar serta
dapat mengurangi tingkat kerusakan yang parah. Untuk itu peran serta dan
kontribusi pihak-pihak terkait di tingkat internal sekolah sangat membantu
terlaksananya kegiatan pemeliharaan.
Secara
lebih jelas prosedur dari pemeliharaan sarana-prasarana sekolah dan
lingkungannya secara ringkas ialah seperti uraian di bawah ini:
a.
Mempertahankan
kondisi bangunan atau komponen-komponen bangunan agar tetap berfungsi dan
memenuhi keandalan bangunan.
b.
Mewujudkan masa pakai (lifetime)
bangunan agar lebih lama.
c.
Menjaga
dan meningkatkan wujud bangunan serta menghindarkan dari pengaruh-pengaruh yang
merusak.
d.
Membuat
umur bangunan menjadi lebih panjang, ditinjau dari aspek: ekonomis, kekuatan,
keamanan, kenyamanan dan penampilan bangunan.
e.
Mewujudkan efisiensi/ekonomis kebutuhan
besaran anggaran yang diperlukan.
Dengan kata lain,
pemeliharaan sarana-prasarana sekolah dan lingkungannya dimaksudkan untuk:
a.
Untuk
mengoptimalkan pemakaian dan umur bangunan, jika dilihat dari faktor ekonomis
bahwa memelihara adalah untuk mencapai efisiensi penggunaan anggaran perawatan.
b.
Untuk
menjamin kesiapan operasional penggunaan gedung dan penunjangnya, sehingga
kegiatan yang dilakukan dapat optimal.
c.
Untuk
menjamin keandalan bangunan melalui kegiatan pengechekan secara rutin dan
teratur.
d.
Untuk
menjamin keselamatan orang atau siswa yang menggunakan gedung beserta sarana
penunjangnya.
Untuk itu, maka
langkah penting yang perlu diketahui dan dilaksanakan ialah langkah-langkah
dalam pemeliharaan sarana-prasarana sekolah dan lingkungan sekolah ini.
Beberapa tindakan awal yang perlu dilakukan dalam pemeliharaan sarana-prasarana
sekolah dan lingkungan sekolah sebagai berikut:
a.
Membangkitkan
rasa memiliki sekolah kepada seluruh siswa.
b.
Membina
siswa untuk disiplin dengan cara yang efektif dan di terima oleh semua siswa.
c.
Memupuk
rasa tanggung jawab kepada siswa untuk menjaga dan memelihara keutuhan dari
sarana dan prasarana gedung sekolah yang ada.
d.
Siswa
dilibatkan dalam hal kegiatan positif yaitu:
1)
Regu
piket harian (semua siswa terlibat) yang betugas membersihkan kelas setiap hari
(sebelum dan atau setelah jam pelajaran),
2)
Kegiatan
Jumat bersih (atau hari lain seminggu sekali), sesuai jadwal kegiatan yang
direncanakan sekolah
3)
Memberikan
kebebasan siswa di bawah koordinasi ketua kelas untuk mengatur tampilan
kelasnya senyaman dan seindah mungkin
4)
Lomba
kebersihan kelas setahun (atau enam bulan) sekali.
e.
Sarana
dan prasarana gedung sekolah disiapkan secara prima sehingga tidak mudah rusak
jika digunakan secara benar.
f.
Memberikan
arahan/pengaruh yang dapat menyebabkan guru dan kepala sekolah tergerak untuk
melaksanakan tugas dan kegiatannya secara bersama-bersama melakukan upaya
pemeliharaan.
g.
Melakukan
pembinaan dan kerjasama dengan masyarakat di luar sekolah untuk andil di dalam
menjaga gedung sekolah secara bersama-sama.
B.
Tata Tertib Guru SDN 1 Bojongsari SDN 1 Bojongsari Kecamatan Alian
Kabupaten Kebumen
Tata tertib dibuat dengan tujuan agar menjadi pedoman
bagi guru dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewajibannya selaku
pengajar dan pendidik demi tercapai tujuan pendidikan nasonal berdasarkan
pancasila dan UUD 1945.
Tata tertib dibuat dengan mengacu pada
ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh pemerintah pusat Departemen Pendidikan
Nasional dan Pemerinatah Provinsi Daerah, serta ketentuan-ketentuan lain yang
berlaku serta masing-masing instansi.
Adapun tata tertib yang berlaku di SDN 1 Bojongsari
Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen yaitu sebagi berikut:
PERATURAN DAN TATA
TERTIB GURU
A. KEHADIRAN
GURU
1.
Guru harus sudah hadir
sekolah 15 menit (lima belas) menit sebelum pelajaran dimulai. Pelajaran dimulai pukul 07.15.
2.
Bila guru terlambat
hadir kurang dari 15 (lima belas) menit, dapat melanjutkan pelajaran apabila
telah mendapat izin dari Guru Piket
3.
Bila guru
terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit tidak diperkenankan mengajar pada
jam tersebut
4.
Guru yang tidak masuk mengajar :
a. Harus
memberitahu terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah
b. Bila
guru tidak masuk dalam 3 (tiga) hari berturut-turut harus menyertakan surat
keterangan dokter atau alasan yang riil
c. Guru
yang tidak masuk dalam 1 (satu) minggu berturut-turut tanpa pemberitahuan ke
sekolah, sekolah akan memberikan surat peringatan 1, 2 dan apabila Surat tidak
ada tanggapan maka sekolah akan mengeluarkan secara sepihak bagi GTT dan GBS,
PNS/ akan oleh orang tua / wali. Sekolah akan memberikan surat
peringatan. Peringatan 1, ke-2 dan apabila Surat tidak ada tanggapan maka
sekolah akan mengeluarkan sepihak.
B. KEGIATAN
BELAJAR MENGAJAR DI SEKOLAH
1.
Guru wajib memakai
pakaian yang rapih dan sopan sesuai dengan kode etik guru
2.
Setiap Guru harus
membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program Tahunan/Program
Semester Mata Pelajaran yang diampu pada setiap KBM
3.
Mengisi Daftar Hadir
Siswa pada setiap KBM dan memasukkan nilai siswa pada Daftar Nilai
4.
Mengisi Agenda
Penyajian dan Agenda Kelas pada setiap pelaksanaan KBM
5.
Mempedomani Lonceng
Kantor pada setiap penggantian jam pelajaran dan pulang
6.
Menyusun Kisi-Kisi Soal
dan Soal pada setiap Penyelenggaraan Ujian Sumatif/Ujian Akhir Sekolah (US)
7.
Melakukan tindakan
kelas pada Ramedial
8.
Selalu memberikan
contoh dan panutan dalam bertindak, baik disekolah maupun dilingkungan
masyarakat
9.
Membuat terobosan
baru/inovasi dalam program pembelajaran agar siswa belajar menyenangkan
10.
Guru bersama warga
sekolah diwajibkan menjaga ketenangan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan
lingkungan sekolah
11.
Guru dilarang merokok
pada waktu sedang mengajar
12.
Guru dilarang makan di
ruang kelas selama pelajaran berlangsung
13.
Guru dilarang melakukan
tindakan apapun yang mengganggu ketenangan belajar dikelasnya atau dikelas lain
14.
Guru dilarang membawa
barang dagangan di kelas
15.
Guru dilarang atau
membawa putra/putrinya ke dalam kelas ketika pelajaran berlangsung
16.
Guru disarankan untuk
tidak duduk di atas meja siswa ketika menjelaskan dan atau mengajar siswa
17.
Guru yang
melaksanakan KBM 100% selama 1 tahun, sekolah akan memberikan penghargaan.
C. MENINGGALKAN
SEKOLAH
1.
Tanpa ada izin Kepala
Sekolah atau Guru Piket yang bertugas, Guru tidak diperkenankan meninggalkan
sekolah sebelum mengajar selesai
2.
Guru yang sakit atau
alasan tertentu diperkenankan meninggalkan sekolah setelah yang bersangkutan
melaporkan kepada Kepala Sekolah atau Guru Piket
3.
Guru tidak dibenarkan meninggalkan kelas
sebelum pergantian jam pelajaran
4.
Guru tidak dibenarkan
waktu jam istirahat meninggalkan sekolah tanpa sepengetahuan Guru piket dan
Kepala Sekolah.
D. PERALATAN
BELAJAR
1.
Guru diwajibkan
melengkapi dan membawa administrasi guru sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh
sekolah
2.
Guru dilarang membawa
buku-buku/ barang lain yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran sekolah
3.
Guru diwajibkan membawa
buku pendamping pelajaran sebagai referensi
4.
Guru wajib
membuat/menggunakan alat bantu/ peraga jika pokok bahasa tersebut memerlukan.
E. PAKAIAN
SERAGAM DAN PENAMPILAN
1.
Guru setiap hari diharuskan
menggunakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah ;
a.
Hari Senin dan Selasa
memakai seragam PSH
b.
Hari Rabu seragam Lurik
c.
Hari Kamis memakai batik
d.
Hari Jum’at memakai pramuka
e.
Hari Sabtu memakai batik / PGRI
2.
Guru dilarang keras
memakai sepatu yang diinjak belakangnya atau sandal, tanpa alasan yang kuat.
3.
Guru
pria dilarang berambut gondrong dan plontos, Guru Wanita dilarang memakai
perhiasan yang berlebihan dan memakai make up yang tidak pantas dan berlebihan, dilarang
berambut sask atau menggunakan Wiq (rambut palsu)
4.
Guru tidak boleh
memelihara kuku yang panjang atau tidak terawat.
F. PENGAWASAN
1.
Guru diharapkan selalu
memeriksa tugas yang diberikan dan serta memberikan teguran dan
bimbingan, apabila hasil dan prestasi belajar siswa menurun
2.
Guru diwajibkan
memenuhi panggilan dan teguran dari Kepala Sekolah sehubungan dari persoalan
yang ada
3.
Guru diharapkan selalu
memeriksa/ tanda tangani bukti kehadiran (absensi)
4.
Guru diwajibkan
memberitahukan secepatnya apabila terjadi perubahan alamat/tempat tinggal.
G. LAIN-LAIN
1.
Guru wajib menjaga
kode etik keguruan
2.
Guru diwajibkan
mengikuti upacara pada hari Senin ataupun Upacara yang lain.
3.
Guru wajib
mengikuti semua kegiatan dan program yang ada di sekolah dengan baik
4.
Guru diwajibkan saling
menghormati dan bersikap sopan santun kepada Orang Tua/ Wali, Guru, Pegawai,
Siswa lainnya ataupun pihak yang dikenal
5.
Guru diwajibkan
menjunjung nama baik sekolah (SD
Negeri 1 Bojongsari) baik di lingkungan dan atau di
luar sekolah dan dimanapun berada
6.
Guru diwajibkan
memiliki pengenal SD
Negeri 1 Bojongsari
7.
Guru dilarang membawa
setiap persoalan dari luar kesekolah atau sebaliknya
8.
Guru dilarang
mengadakan les (kursus) tanpa sepengetahuan / izin Kepala Sekolah
9.
Guru diwajibkan
mengikuti kegiatan yang menjadi program SD
Negeri 1 Bojongsari
10.
Guru wajib
mengikuti rapat, worshop dan sejenisnya yang diselenggarakan oleh SD Negeri 1 Bojongsari
H. SANKSI-SANKSI
1)
Guru yang tidak
memenuhi kewajiban-kewajiban dan atau melanggar tata tertib tersebut di atas
akan dikenakan sanksi-sanksi berupa ;
a. Teguran
b. Peringatan tertulis/
perjanjian
c. Sekorsing
d. Dikeluarkan dengan tidak
hormat.
2)
Guru akan
dikeluarkan dari SD
Negeri 1 Bojongsari apabila
ternyata guru tersebut telah terlibat kriminalitas (kejahatan)
a. Pelanggaran
susila
b. Mengancam
Kepala Sekolah, guru lain, dan pegawai Tata Usaha SD Negeri 1 Bojongsari
c.
Meresahkan warga sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar