Tata
Tertib Siswa SDN 1 Bojongsari SDN 1 Bojongsari Kecamatan Alian Kabupaten
Kebumen
A. TATA
TERTIB UMUM
1.
Wajib menjaga nama baik
SDN 1 Bojongsari
2.
Wajib memelihara /
melestarikan lingkungan Madarasah ( Kebersihan, Keamanan,Ketertiban, Keindahan,
Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan
B. HAK
SISWA
Setiap
siswa mempunyai hak :
1.
Mengikuti proses
belajar mengajar baik Intrakurikuler maupun Ekstrakurikuler
- Mendapatkan perlakuan yang sama
dalam proses pembelajaran
- Menggunakan sarana/prasarana
Madrasah dalam kaitanya dengan proses pembelajaran.
- Mengikuti kegiatan yang
dilaksanakan oleh Madrasah
- Menjadi pengurus OSIS, Pengurus
Ekstrakurikuler, anggota atau kepanitiaan dalam kegiatan Kesiswaan
- Mendapatkan bimbingan dari para
guru dalam mencapai prestasi optimal
- Mendapatkan layanan konseling
dari BP, layanan perpustakaan maupun layanan laboratoriun.
C. KEWAJIBAN
SISWA
1.
Kelakuan
Selama berada di lingkungan madarsah setiap siswa wajib :
Selama berada di lingkungan madarsah setiap siswa wajib :
1)
Menghormati dan
menghargai Kepala Sekolah,Guru,Karyawan maupun sesama siswa.
2)
Sopan santun dalam
berbicara dan bertingkah laku.
3)
Mengikuti proses pembelajaran
sesuai dengan jam belajar secara tertib.
4)
Menjaga dan memelihara
keutuhan alat-alat pembelajaran atau sarana yang lain.
5)
Menjaga nama baik
Madrasah, Guru, Kepala Madrasah dan sesama siswa.
6)
Menjaga dan memelihara
Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan,Kesehatan dan
Kerindangan lingkungan Madrasah
7)
Menjaga kerukunan dan
hubungna baik dengan Kepala Madrasah, Guru,Karyawan dan sesama teman
8)
Menjaga ketenangan dan
ketertiban dalam proses pembelajaran
2.
Kerajinan
1)
Setiap siswa harus hadir 15 menit
sebelum proses pembelajaran dimulai
2) Setiap
siswa harus tertib dan mempedomani waktu sebagai berikut :
a.
Awal PBM :
07.15 WIB kecuali pada kegiatan Upacara
Bendera masuk pukul 07.00
b.
Jam Istirahat : istirahat ke-1 pukul 09.00-09.15
WIB, istirahat ke-2 pukul 11.00-11.15
c.
Waktu Istirahat : 15 menit
d.
Pulang Sekolah : 13.35 WIB
3)
Senantiasa mengikuti
proses pembelajaran setiap mata pelajaran
4)
Selalu mengerjakan
tugas-tugas dari Guru dengan tertib dan tepat waktu
5)
Senantiasa mengikuti
ulangan / penilaian yang diberikan guru
6)
Senantiasa mengikuti
remidial untuk mata pelajaran yang tidak tuntas.
C. Kerapian
1. Berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan Madrasah. Ketentuan pakaian seragam adalah sebagai berikut :
|
A. |
Pakaian Seragam
|
:
|
|
|
|
Hari Senin – Selasa
|
:
|
Merah - putih
|
|
|
Hari Rabu-Kamis
|
Seragam identitas SDN 1 Bojongsari
|
|
|
|
Hari Jum’at-Sabtu
|
:
|
Seragam Pramuka
|
|
|
|
|
|
|
B
|
Ikat pinggang
|
:
|
Warna hitam
|
|
C
|
Kaos kaki
|
:
|
Warna Putih polos untuk hari Senin-Kamis
Warna hitam polos untuk hari Jum’at-
Sabtu
|
|
D
|
Sepatu
|
:
|
Warna hitam polos dan bertali
|
|
E
|
Cara berpakaian
|
|
|
|
|
Siswa putra
|
:
|
Baju dimasukkan ke dalam celana
|
|
|
Siswa putri
|
:
|
Baju dimasukkan ke dalam rok
|
|
F
|
Pakaian dilengkapi
|
|
Identitas Sekolah dan nama siswa serta kelas
|
3.
Selalu merapikan rambut bagi
pria,potongan wajar dan tidak bercat.
D. Kebersihan
1.
Selalu
berpakaian bersih dan rapi.
2.
Senantiasa memelihara
kebersihan badan dan kelengkapan belajar (pakaian,sepatu,tas, buku,alat tulis
dll )
3.
Senantiasa memelihara
dan menjaga kebersihan kelas ,laboratorium ,perpustakaan dan
tempat lain di SDN 1 Bojongsari..
4.
Selalu memelihara dan
menjaga kebersihan sarana dan prasarana Sekolah
E. LARANGAN SISWA
Selama menjadi
siswa SDN 1 Bojongsari dilarang :
1. Kelakuan
1)
Terlibat dalam tindak
kriminal, tindak pidana ( Mencuri,merampas barang milik orang lain )
2)
Membawa dan menggunakan
senjata tajam / senjata api
3)
Membawa dan menggunakan
narkoba / miras
4)
Membawa, melihat dan
atau mengedarkan barang porno ( buku,vcd,Hp dan sejenisnya )
5)
Berkelahi / terlibat /
pemicu perkelahian ( tawuran )
6)
Berbuat asusila
7)
Menganiaya /
mengintimidasi siswa, guru, karyawan, kepala sekolah dll
8)
Merusak sarana
prasarana sekolah
9)
Memalsu tanda tangan (
orang tua, wali siswa, kepala sekolah, guru, karyawan )
10)
Memalsu stempel sekolah
11)
Membuat pernyataan
bohong, dusta atau palsu
12)
Menerobos / melompat
atau keluar dari lingkungan sekolah
tanpa ijin
13)
Mengganggu proses
belajar mengajar
14)
Melindungi teman yang
bersalah
15)
Mencemarkan nama baik sekolah ( siswa, guru,
karyawan, kepala madrasah )
16)
Melakukan tindakan
provokasi
17)
Berada di kantin saat
pelajaran tanpa ijin guru
18)
Tidak menyampaikan undangan
/ edaran sekolah
pada orang tua
19)
Meninggalkan PBM tanpa
ijin
20)
Berbicara dan
bertingkah laku tidak sopan kepada guru, karyawan, kepala madrasah, siswa
21)
Membuang sampah dan
meludah di sembarang tempat
22)
Tidak patuh nasehat,
peringatan guru dan karyawan
23)
Mengaktifkan HP saat
PBM
24)
Membawa barang – barang
yang tidak mendukung PBM ( seperti komik, radio, novel tabloid, koran,
Handy camp, kamera, domino, kartu remi dll )
25)
Memarkir kendaraan
tidak pada tempatnya.
2. Kerajinan
1)
Absen karena sakit
tanpa memberi / menunjukkan surat dokter.
2)
Absen karena ijin untuk
keperluan yang tidak penting.
3)
Absen tanpa keterangan
/ alpa
4)
Terlambat hadir di sekolah pada jam pertama
5)
Terlambat mengikuti
pelajaran
6)
Terlambat menyerahkan
tugas
7)
Tidak mengumpulkan
tugas
8)
Tidak mengikuti apel /
upacara bendera
9)
Terlambat mengikut apel
/ upacara bendera
10)
Sengaja tidak mengikuti
bimbingan belajar, club bidang studi, club rekreatif
11)
Sengaja tidak mengikuti
pelajaran pada jam – jam tertentu
3. Kerapian
1)
Memakai seragam tidak
sesuai dengan ketentuan
2)
Rambut tidak rapi,
gondrong,di cat
3)
Membuat rambut sebagai
model hiasan kepala
4)
Siswa putra memakai
perhiasan ( gelang, kalung dll )
5)
Siswa putri memakai
perhiasan / bermake up yang berlebihan
6)
Memakai ikat pinggang
selain hitam
4. Kebersihan
1)
Pakaian seragam sekolah
terlalu kotor, lusuh, sobek-sobek
2)
Meja, kursi, lantai,
papan tulis dalam keadaan kotor
3)
Buku dan alat tulis
nampak kotor
4)
Kuku, rambut, sepatu
kotor
5)
Memakai kaos kaki dan
sepatu tidak sesuai dengan ketentuan sekolah
Sanksi bagi
pelanggar Disiplin Tata Tertib dan Peraturan sebagai berikut :
a. Pembinaan/hukuman
langsung
b. Panggilan
Orangtua Siswa
c. Pengembalian
kepada Orangtua Siswa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar