Tata
Tertib Siswa SDN 1 Bojongsari SDN 1 Bojongsari Kecamatan Alian Kabupaten
Kebumen
A. TATA
TERTIB UMUM
1.
Wajib menjaga nama baik SDN 1 Bojongsari
2.
Wajib memelihara / melestarikan
lingkungan Madarasah ( Kebersihan, Keamanan,Ketertiban, Keindahan,
Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan )
B. HAK
SISWA
Setiap
siswa mempunyai hak :
1.
Mengikuti proses belajar mengajar baik
Intrakurikuler maupun Ekstrakurikuler
- Mendapatkan
perlakuan yang sama dalam proses pembelajaran
- Menggunakan
sarana/prasarana Madrasah dalam kaitanya dengan proses pembelajaran.
- Mengikuti
kegiatan yang dilaksanakan oleh Madrasah
- Menjadi
pengurus OSIS, Pengurus Ekstrakurikuler, anggota atau kepanitiaan dalam
kegiatan Kesiswaan
- Mendapatkan
bimbingan dari para guru dalam mencapai prestasi optimal
- Mendapatkan
layanan konseling dari BP, layanan perpustakaan maupun layanan
laboratoriun.
C. KEWAJIBAN
SISWA
1.
Kelakuan
Selama berada di lingkungan madarsah setiap siswa wajib :
Selama berada di lingkungan madarsah setiap siswa wajib :
1)
Menghormati dan menghargai Kepala
Sekolah,Guru,Karyawan maupun sesama siswa.
2)
Sopan santun dalam berbicara dan
bertingkah laku.
3)
Mengikuti proses pembelajaran sesuai
dengan jam belajar secara tertib.
4)
Menjaga dan memelihara keutuhan
alat-alat pembelajaran atau sarana yang lain.
5)
Menjaga nama baik Madrasah, Guru, Kepala
Madrasah dan sesama siswa.
6)
Menjaga dan memelihara Kebersihan,
Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan,Kesehatan dan Kerindangan
lingkungan Madrasah
7)
Menjaga kerukunan dan hubungna baik
dengan Kepala Madrasah, Guru,Karyawan dan sesama teman
8)
Menjaga ketenangan dan ketertiban dalam
proses pembelajaran
2. Kerajinan
1)
Setiap siswa harus hadir 15 menit
sebelum proses pembelajaran dimulai
2)
Setiap
siswa harus tertib dan mempedomani waktu sebagai berikut :
a.
Awal PBM :
07.15 WIB kecuali pada kegiatan Upacara
Bendera masuk pukul 07.00
b.
Jam Istirahat : istirahat ke-1
pukul 09.00-09.15 WIB, istirahat
ke-2 pukul 11.00-11.15
c.
Waktu Istirahat : 15 menit
d.
Pulang Sekolah : 13.35 WIB
3)
Senantiasa mengikuti proses pembelajaran
setiap mata pelajaran
4)
Selalu mengerjakan tugas-tugas dari Guru
dengan tertib dan tepat waktu
5)
Senantiasa mengikuti ulangan / penilaian
yang diberikan guru
6)
Senantiasa mengikuti remidial untuk mata
pelajaran yang tidak tuntas.
C. Kerapian
1. Berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan Madrasah. Ketentuan pakaian seragam adalah sebagai berikut :
|
A. |
Pakaian Seragam
|
:
|
|
|
|
Hari
Senin – Selasa
|
:
|
Merah - putih
|
|
|
Hari
Rabu-Kamis
|
Seragam
identitas SDN 1 Bojongsari
|
|
|
|
Hari Jum’at-Sabtu
|
:
|
Seragam
Pramuka
|
|
|
|
|
|
|
B
|
Ikat pinggang
|
:
|
Warna
hitam
|
|
C
|
Kaos kaki
|
:
|
Warna
Putih polos untuk hari
Senin-Kamis
Warna hitam
polos untuk hari Jum’at- Sabtu
|
|
D
|
Sepatu
|
:
|
Warna
hitam polos dan bertali
|
|
E
|
Cara berpakaian
|
|
|
|
|
Siswa
putra
|
:
|
Baju
dimasukkan ke dalam celana
|
|
|
Siswa
putri
|
:
|
Baju
dimasukkan ke dalam rok
|
|
F
|
Pakaian dilengkapi
|
|
Identitas Sekolah dan nama siswa serta kelas
|
3.
Selalu merapikan rambut bagi
pria,potongan wajar dan tidak bercat.
D. Kebersihan
1.
Selalu
berpakaian bersih dan rapi.
2.
Senantiasa memelihara kebersihan badan
dan kelengkapan belajar (pakaian,sepatu,tas, buku,alat tulis dll )
3.
Senantiasa memelihara dan menjaga
kebersihan kelas ,laboratorium ,perpustakaan dan tempat lain di SDN 1 Bojongsari..
4.
Selalu memelihara dan menjaga kebersihan
sarana dan prasarana Sekolah
E. LARANGAN
SISWA
Selama
menjadi siswa SDN 1 Bojongsari dilarang :
1. Kelakuan
1)
Terlibat dalam tindak kriminal, tindak
pidana ( Mencuri,merampas barang milik orang lain )
2)
Membawa dan menggunakan senjata tajam /
senjata api
3)
Membawa dan menggunakan narkoba / miras
4)
Membawa, melihat dan atau mengedarkan
barang porno ( buku,vcd,Hp dan sejenisnya )
5)
Berkelahi / terlibat / pemicu
perkelahian ( tawuran )
6)
Berbuat asusila
7)
Menganiaya / mengintimidasi siswa, guru,
karyawan, kepala sekolah dll
8)
Merusak sarana prasarana sekolah
9)
Memalsu tanda tangan ( orang tua, wali
siswa, kepala sekolah, guru, karyawan )
10)
Memalsu stempel sekolah
11)
Membuat pernyataan bohong, dusta atau
palsu
12)
Menerobos / melompat atau keluar dari
lingkungan sekolah tanpa ijin
13)
Mengganggu proses belajar mengajar
14)
Melindungi teman yang bersalah
15)
Mencemarkan nama baik sekolah ( siswa, guru,
karyawan, kepala madrasah )
16)
Melakukan tindakan provokasi
17)
Berada di kantin saat pelajaran tanpa
ijin guru
18)
Tidak menyampaikan undangan / edaran sekolah pada orang tua
19)
Meninggalkan PBM tanpa ijin
20)
Berbicara dan bertingkah laku tidak
sopan kepada guru, karyawan, kepala madrasah, siswa
21)
Membuang sampah dan meludah di sembarang
tempat
22)
Tidak patuh nasehat, peringatan guru dan
karyawan
23)
Mengaktifkan HP saat PBM
24)
Membawa barang – barang yang tidak
mendukung PBM ( seperti komik, radio, novel tabloid, koran,
Handy camp, kamera, domino, kartu remi dll )
25)
Memarkir kendaraan tidak pada tempatnya.
2. Kerajinan
1)
Absen karena sakit tanpa memberi /
menunjukkan surat dokter.
2)
Absen karena ijin untuk keperluan yang
tidak penting.
3)
Absen tanpa keterangan / alpa
4)
Terlambat hadir di sekolah pada jam pertama
5)
Terlambat mengikuti pelajaran
6)
Terlambat menyerahkan tugas
7)
Tidak mengumpulkan tugas
8)
Tidak mengikuti apel / upacara bendera
9)
Terlambat mengikut apel / upacara
bendera
10)
Sengaja tidak mengikuti bimbingan
belajar, club bidang studi, club rekreatif
11)
Sengaja tidak mengikuti pelajaran pada
jam – jam tertentu
3. Kerapian
1)
Memakai seragam tidak sesuai dengan
ketentuan
2)
Rambut tidak rapi, gondrong,di cat
3)
Membuat rambut sebagai model hiasan
kepala
4)
Siswa putra memakai perhiasan ( gelang,
kalung dll )
5)
Siswa putri memakai perhiasan / bermake
up yang berlebihan
6)
Memakai ikat pinggang selain hitam
4. Kebersihan
1)
Pakaian seragam sekolah terlalu kotor,
lusuh, sobek-sobek
2)
Meja, kursi, lantai, papan tulis dalam
keadaan kotor
3)
Buku dan alat tulis nampak kotor
4)
Kuku, rambut, sepatu kotor
5)
Memakai kaos kaki dan sepatu tidak
sesuai dengan ketentuan sekolah
Sanksi bagi pelanggar Disiplin
Tata Tertib dan Peraturan sebagai berikut :
a.
Pembinaan/hukuman
langsung
b.
Panggilan
Orangtua Siswa
c.
Pengembalian
kepada Orangtua Siswa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar